Percepat Pelayanan Perizinan Terpadu, Komisi I DPRD Pasaman Barat Minta DPM-PTSP Pasbar Segera Bentuk MPP
KHATULISTIWA, Pasaman Barat
Guna mempercepat pelayanan perizinan terpadu dan terkoneksi, Komisi I DPRD Pasaman Barat mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Pasaman Barat, untuk membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Kita ingin layanan publik DPM PTSP ini layanan mudah dan cepat, jauh dari layanan birokrasi yang berbelit-belit, sudah seharusnya miliki Mall Pelayanan Publik” kata Ketua Komisi I Rosdi,SE dan Wakil Ketua Komisi Muhammad Guntara,SH DPRD Pasbar saat berkunjung ke DPM PTSP, Senin (13/6).
Komisi I DPRD tersebut, diterima oleh Kepala Dinas DPMPTSP Fadlus Sabi dan para kepala bidang pada dinas tersebut.
Menurut Guntara dengan berdirinya MPP tersebut, diharapkan bisa melayani semua bentuk perizinan dengan cepat dan mudah. Sehingga akan memudahkan masuknya investasi ke Pasaman Barat, baik pemodal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN).
“Kita minta Dinas PMPTSP segera merancang dan mengajukan model dan anggaran untuk MPP tersebut, sehingga masyarakat, akan senang dan puas jika berurusan dengan birokrasi Pemkab Pasbar, dan Komisi I akan siap memback-up anggaran di DPRD,” kata Guntara.
Guntara menyebut, akan bertegas-tegas dengan pihak perusahaan yang ada di Pasaman Barat yang tidak memenuhi perizinan yang diamanatkan undang-undang.
“Tegur saja perusahaan sawit yang tidak mengurus NIB atau izin Amdalnya, kita ingin semua perusahaan disini taat aturan serta adil,” kata Guntara.
Sementara itu Kepala DPM PT SP Kabupaten Pasaman Barat Fadlus Sabi akan berkomitmen dan bersinerji dengan Komisi I DPRD Pasaman Barat dalam memberikan layanan terbaik maupun terwujudnya MPP sebagai pusat semua pelayanan publik.
“Cepat, mudah, akuntabel dan tanpa dipungut bayaran, kita berkomitmen meningkatkan layanan semua perizinan di sini, ” kata Fadlus.
Dia menyebutkan saat ini 119 layanan perizinan pada dinasnya sudah berbasis aplikasi online, sehingga mudah dan cepat. Jika terlambat mungkin masih terkendala rekomendasi dari dinas teknisnya.
Jika ada masyarakat terkendala Pelayanan perizinan, bisa menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau melalui WhatsApp 081365848638. Web hhtp://dpmptsp.pasamanbaratkab.go.id.
“Pada prinsipnya jika tim teknis sudah oke, maka perizinan akan kita terbitkan,”kata H.Fadlus Sabi, S.Sos Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasbar didampingi Kabid Informasi dan pengaduan Getri Ardenis SAg. MA. Septi Wenti Kabid Layanan Perizinan, Media Twenti Kabid Penamaan Modal. Kasubag Perencanaan dan Evapor Rici Sandra ST dan Sri Yenita SKM. MSi Kasi Pengawasan Pengendalian Penanaman modal.
Menyingung soalnya perusahaan yang belum lengkap perizinannya, pihaknya telah berupaya menyurati dan membina beberapa perusahaan yang belum lengkap perizinannya, termasuk UMKM seperti mall, atau mini market.
Begitu juga soal Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPKN) beberapa perusahaan dengan modal di atas Rp1 miliar.
“Kita selalu menyarankan dan membimbing setiap perusahaan yang modalnya di atas Rp1 miliar wajib membuat LPKN-nya, sebagai tugas pembinaan dari Pemkab Pasaman Barat,” jelas Fadlus.
Saat ini tercatat ada 20 perusahaan di Pasaman Barat, 7 diantaranya belum menyampaikan laporan LPKN nya berbasis online. (an)
Tinggalkan Balasan