Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pasaman Barat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2021
KHATULISTIWA, Pasaman Barat
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi hadiri Rapat Paripurna DPRD Pasbar dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2021, Jumat (24/6/2022) di aula kantor DPRD setempat.
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pasbar Erianto, yang didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra, Daliyus K, dan anggota DPRD serta kepala OPD.
Bupati Hamsuardi dalam pidatonya mengatakan bahwa tujuan umum penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah untuk dapat menyajikan informasi mengenai posisi keuangan.
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini pada dasarnya merupakan realisasi keuangan secara nyata dari pelaksanaan pokok- pokok kebijaksanaan dan program kerja yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, tanggal 14 Oktober 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Oleh sebab itu laporan pada nyatanya memuat seluruh realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah pemakai anggaran dalam tahun yang bersangkutan,” jelas Hamsuardi.
Ia melanjutkan, penjelasan umum mengenai realisasi pendapatan dan belanja Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk tahun anggaran 2021 sebagai salah satu wujud bentuk laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat atas Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Sedangkan penjelasan terinci dapat dilihat pada Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat TA 2021.
“Akhirnya pada kesempatan ini kami ucapan terima kasih kepada Ketua Dewan dan seluruh anggota DPRD serta semua pihak yang menunjukkan kepedulian terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Kita mengharapkan agar dalam pembahasan sidang-sidang DPRD yang sudah diatur oleh Badan Musyawarah dapat berjalan lancar, efisien dan efektif sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya. (an)
Tinggalkan Balasan