78 Reka Adegan di Tiga TKP Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Diperagakan
Khatulistiwa, Jakarta
Mantan Kadiv Propam FS akhirnya tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, FS akan dipertemukan dengan empat tersangka lain dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu.
“Baru Irjen FS yang sampai di TKP Saguling. Empat tersangka lainnya masih dalam perjalanan,” Ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Selang beberapa waktu kemudian datang Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menggunakan tiga mobil taktis.
Dalam hal ini, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa rekontruksi ulang akan dimulai di rumah jenderal bintang dua. Di rumah itu, FS bersama tersangka lain disebutkan sedang membicarakan rencana pembunuhan terhadap Brgiadir J.
Untuk selanjutnya, reka ulang akan dilanjutkan di lokasi penembakan Brigadir J yaitu di rumah dinas di Tanjung Duren yang letaknya berkisar 400 meter dari rumah di Saguling.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan ada 78 adegan yang akan dilakukan dalam rekonstruksi pada hari ini. Ia juga menjelaskan, bahwa reka ulang juga memperagakan adegan di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan,” Kegiatan reka ulang tersebut meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga yang semuanya meliputi 78 adegan,” terangnya.
Dalam memperagakan reka ulang di Magelang memakai lokasi dirumah Jalan Saguling. Adapun rincian rekonstruksi pada tiga lokasi yang meliputi 78 adegan tersebut adalah :
- Reka adegan di Rumah Magelang dilakukan sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa dari tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022)
- Reka adegan di Rumah Saguling dilakukan sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan Pasca pembunuhan Brigadir J)
- Reka adegan di Rumah Komplek Polri Duren Tiga dilakukan sebanyak 27 adegan (Peristiwa pembunuhan Brigadir J)
Dimulai sejak pagi, lokasi disekitar rumah FS sudah dilakukan pengamanan oleh kendaraan taktis Brimob dan puluhan Anggota Brimob yang berjaga dengan senjata lengkap.
Adapun dalam kasus tersebut, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan sebanyak lima tersangka yaitu, FS, PC, Bharada E, RR, dan Sopir Kuat Ma’ruf.
Atas peristiwa tersebut, Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman hukum maksimal pidana mati. (del)
Tinggalkan Balasan