Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo : Sesuai Sidang KEPP Kompol Chuk Putranto Diputuskan PTDH Karena Merusak CCTV Sesuai Skenario Sambo
Khatulistiwa, Jakarta
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kompol Chuk Putranto menurut Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH.
Diketahui Kompol Chuk Putranto Eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu termasuk tujuh perwira yang menjadi tersangka merintangi dalam melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan,”Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” terangnya kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
Dedi Prasetyo menjelaskan selain dipecat, Chuk juga mendapat sanksi administrasi, yaitu dikirim ke tempat khusus selama 24 hari, mulai 5 sampai 29 Agustu. Chuk sudah menjalani ‘penahanan’ tersebut.
Dalam hal ini, menurut keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Kompol Chuk Putranto berperan ikut merusak CCTV di rumah dinas Kadiv Propam usai kejadian penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Maka dari itu, Chuk menyusul tujuh perwira Polri lainnya yang telah dipecat sesuai sidang KEPP pada Kamis (25/8) lalu, yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Selain nama diatas, ada nama Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Empat nama pertama dari Divisi Propam Polri.(del)
Tinggalkan Balasan