PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Gelar Paripurna, Komisi II DPRD Pasaman Barat Sorot Kinerja Perumdam dan Meminta Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

KHATULISTIWA, Pasaman Barat

Bupati Pasbar Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto menghadiri sidang paripurna mendengarkan laporan komisi dan penyampaian jawaban bupati atas laporan komisi di DPRD Kabupaten Pasaman Barat, di kantor DPRD Pasbar Padang Tujuh. Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Erianto beserta Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD Pasbar, Senin (12/9).

Komisi 1 sampai Komisi IV menyampaikan pendapat dan pandangan terhadap kinerja pemerintah daerah. Semua masukan dari anggota DPRD dijawab langsung oleh Pemda Pasbar yang disampaikan oleh Bupati Hamsuardi

Pada laporan yang disampaikan, Komisi II mengevaluasi capaian target realisasi anggaran dan kinerja pada APBD 2022, khususnya untuk 3 aspek atau bidang, di antaranya adalah pengembangan agribisnis, peningkatan produksi pangan serta pengembangan produk unggulan daerah

“Untuk mendorong hal tersebut komisi II menekankan pada upaya pendampingan dan pembinaan dari OPD terkait untuk memperbanyak industri karena industri akan menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Pasbar, Yulhendri Dt. Putiah di Padang Tujuh.

Selain itu sambung dia, Pemda juga diminta memperluas nilai tambah ekonomi komoditas, meningkatkan Pendapatan Daerah, meningkatkan daya beli, memperluas skala bisnis sehingga akan menurunkan angka kemiskinan di tengah masyarakat Pasbar.

Komisi II juga memberikan apresiasi atas kerja keras dan kemitraan yang sudah terjalin dengan baik, hal ini menurut Yulhendri akan menjadi kekuatan untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam hal ini yang menjadi sorotan Komisi II DPRD Pasbar diantaranya adalah terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana kepada Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasbar diminta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan melakukan pengelolaan PAD berbasis digital.

Kemudian, terhadap Dinas Koperasi dan UKM diminta untuk melakukan pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar dan timbangan serta perlengkapan lainnya yang dipakai dalam kegiatan perdagangan di Pasbar.

“Banyak alat ukur yang digunakan ditengah-tengah masyarakat yang bisa untuk diuji ulang atau ditera ulang, seperti contohnya timbangan sawit, peron dan SPBU,” ujarnya.

Selain itu, kepada Dinas Ketahanan Pangan komisi II meminta untuk memprioritaskan kegiatan atau program yang menyentuh langsung kepada masyarakat. Begitu halnya terhadap Dinas Pertanian, Holtikultura dan Peternakan agar melakukan pengemasan dan membuat outlet-outlet pemasaran produk pertanian.

Terakhir, yang menjadi sorotan penting bagi Komisi II DPRD Pasbar adalah kinerja Perumdam. Dimana komisi II meminta Perumdam untuk meningkatkan pembenahan terhadap kinerja dan pelayanan kepada masyarakat serta dituntut agar memberikan kontribusi pendapatan kepada Pemerintah Daerah.

“Untuk seluruh OPD khusus mitra kerja Komisi II dalam menggunakan anggaran harus bersifat efisiensi dan efektif serta memprioritaskan pada kegiatan prioritas daerah dan kegiatan yang bersifat menyentuh masyarakat luas,” tegas Yulhendri Datuak Putiah.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada komisi II atas masukan dan saran yang disampaikan.

Disampaikan Bupati, terkait dengan saran Komisi II pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar apa yang menjadi saran dan masukan demi Pasbar yang lebih baik akan diupayakan secara bersama-sama.

“Sebelum kami menjawab atas laporan Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Pasaman Barat terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2022. Izinkan kami  mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan terutama Badan Anggaran DPRD dan TAPD. Yang telah bekerja keras untuk menghimpun dan menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2022,”katanya.

“Terimakasih atas persetujuan Komisi II terhadap persetujuan atas ranperda APBD untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD tentang tahapan pembahasan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

“Maka dalam kesempatan ini izinkan kami untuk menyampaikan jawaban Bupati Pasaman Barat atas Laporan Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Pasaman Barat terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2022,”katanya.

Terkait dengan jawaban atas laporan komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat dengan beberapa masukan yang disampaikan. Ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,

berkaitan dengan pendataan penduduk yang bukan penduduk Pasaman Barat yang berada pada perusahaan perkebunan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah menyurati seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Pasaman Barat. Untuk  melaporkan perubahan data penduduk sesuai dengan format yang sudah dikirim sehingga pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah pendataan terhadap penduduk tersebut.

Masukan lain dari Komisi I sudah ditindaklanjuti dan ada beberapa yang akan dilakukan.

Jawaban atas laporan komisi II DPRD Kabupaten Pasaman Barat agar selalu mengupdate data obyek dan subyek pada dan retribusi daerah.

Terhadap pengujian kembali secara berkala alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan yang dipakai dalam perdagangan akan segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait sebagaimana disarankan oleh Komisi II.

Terhadap saran agar PERUMDAM lebih meningkatkan pembenahan kinerja dalam rangka peningkatan pelayanan serta dapat memberikan kontribusi kepada daerah.

“Masukan dari Komisi II yang lain akan dilakukan,”katanya.

Sedangkan jawaban atas laporan komisi III dan Komisi IV sudah di jawab oleh Bupati Pasbar. Untuk itu pemerintah daerah akan melakukan pendampingan dan pembinaan, sehingga peningkatan kinerja aspek ini akan membawa dampak positif untuk masyarakat Pasaman Barat seperti; percepatan pelaksanaan pembangunan, peningkatan kompetensi aparatur, memperhatikan prioritas-prioritas daerah sebagaimana tertuang dalam RPJM dan RKPD.

“Rumah Sakit Umum Daerah atas saran dari Komisi IV, terkait dengan pemberian Tambahan penghasilan (TPP) kepada tenaga kesehatan di RSUD pada tahun 2023 akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah pada penyusunan APBD Tahun 2023,”katanya lagi. (an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini