Gelar Sidang Paripurna ke Enam, Ketua DPRD Pasbar Sampaikan Laporan Banggar Terhadap Pembahasan KUPA-PPAS APBD TA 2023
KHATULISTIWA, Pasaman Barat – Sumatera Barat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sampaikan Laporan Badan Anggaran (Banggar) Terhadap Pembahasan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna ke enam masa sidang pertama tahun 2022, yang bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Senin (17/10).
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto yang dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Wakil Ketua Endra Yama Putra dan Daliyus K, Anggota DPRD, Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat, Sekdakab, Assisten, staf ahli dan Kepala SKPD Kabupaten Pasaman Barat, Sekwan beserta staf, Pimpinan Perbankan/ Badan Usaha/ Ormas dan LSM, dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto mengatakan, Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan, bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat pada tingkat pusat maupun daerah.
Pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan bersama dengan TAPD Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan melibatkan OPD, terhitung mulai 8 s/d 11 Oktober 2022 dan sekaligus finising Pembahasan.
Setelah dilakukan Pembahasan bersama dengan melihat kebutuhan dan Penambahan anggaran masing-masing OPD dengan tetap memperhatikan Prinsip efesiensi dan efektifitas Anggaran.
Adapun latar belakang penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan acuan bagi penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Lebih lanjut, Ketua Erianto menjelaskan untuk sasaran pokok RKP Tahun 2023 diantaranya meliputi, Memperkuat ketahanan Ekonomi untuk pertumbuhan berkualiatas dan berkeadilan, meningkatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonmo, serta membangun lingkungan, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Sedangkan untuk perencanaan target PAD Tahun 2023, Ketua Erianto meminta agar memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat,”Jangan terlalu membebani masyarakat yang mana nantinya akan berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi dan daya beli yang akan mempengaruhi PAD,” ujarnya.
Ia berharap, Pemerintah Daerah agar secara konsisten untuk tidak melaksanakan pemungutan terhadap Peraturan Daerah yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah yang telah dibatalkan oleh pemerintah.
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk RAPBD Tahun 2023 mengalami Kenaikan sebesar Rp.795.764.3468,- atau 0,61 %.
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi khusus untuk APBD Tahun Anggaran 2023 dibandingkan Tahun Anggaran APBD Perubahan 2022 terjadi penurunan sebesar Rp 13.647.455.477,- atau 1,52 %.
Pendapatan Daerah yang bersumber dari lain lain pendapatan yang sah terdiri dari Dana Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus dan Dana Bagi Hasil PDAM, Dana BOS, Dana Hibah Provinsi , PKB, BBNKB, PBBKB, Air Permukaan Tanah dan pajak Rokok, DID dan Dana Desa Lain lain. Pendapatan yang sah untuk RAPBD Tahun Anggaran 2023 terjadi Penurunan sebesar Rp 6.275.909.150,- Atau 79,11% dari APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 yaitu pengurangan dari pendapatan yang bersumber dari dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Selain itu pemerintah kabupaten/kota menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 kewajiban Pemerintah Daerah mengganggarkan Bantuan keuangan untuk pemerintah Desa paling sedikit 10 %.
Belanja Modal untuk APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 95.203.332.793,- sedangkan pada APBD-P 2022 sebesar Rp. 224.141.534.605,- terjadi Penurunan sebesar Rp 128.938.201.812,- Atau 57,53 %.
Belanja Tak terduga untuk APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 5.000.000.000,- sedangkan pada RAPBD-P 2022 sebesar Rp. 4.782.748.575,- terjadi Kenaikan sebesar Rp 217.251.425,- Atau (4,54 %.).
Belanja Transfer untuk APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 81.872.444.809,- sedangkan pada RAPBD-P 2022 sebesar Rp. 103.273.080.338,- terjadi Penurunan sebesar Rp21.400.635.529,- Atau 20,72 %.
Dari Total Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.114.032.376.578,- bila dibandingkan APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar 1.150.295.390.533,- mengalami Penurunan sebesar Rp. 36.263.013.955,- atau sebesar 3,15 %
Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.162.532.376.578,- dibandingkan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.267.689.293.792,- mengalami Penurunan sebesar Rp. 105.156.917.214,- atau sebesar 0,82 % dan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50.000.000.000,- dibandingkan pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 123.393.903.259,- mengalami Penurunan sebesar Rp 73.393.903.259,- atau sebesar 59,48 %.
Maka dari itu, Ketua Erianto menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dari rencana KUA PPAS APBD TA 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, setelah dilakukan pembahasan dengan TAPD dan seluruh OPD maka disepakati
Pendapatan Daerah semula ditargetkan :
- Pada APBD perubahan TA 2022 sebesar Rp 1.150.295.390.533,-
- Pada RAPBD TA 2023 menjadi Rp 114.032.376.578,- terjadi penurunan sebesar Rp. 36.263.013.955,- atau sebesar 1,75 %.
- Sedangkan Belanja Daerah pada APBD Perubahan TA 2022 sebesar 1.267.689.293.792,- pada RAPBD TA 2023 menjadi Rp. 1.162.532.376.578,- terjadi penurunan belanja sebesar Rp. 105.156.917.214 atau sebesar 8,30%.
- Defisit pada APBD perubahan TA 2022 sebesar Rp 117.393.903.259,- pada RAPBD- TA 2023 menjadi Rp 500.000.000,- terjadi penurunan Defisit Keuangan Daerah sebesar Rp. 68.893.903.259,- atau sebesar 58,69 %.
“Untuk menutupi selisih tersebut diambil dari SILPA Tahun Sebelumnya,” ujar Erianto.
Diakhir pembahasan, Ketua DPRD Erianto meminta Pemerintah Daerah koordinasi yang aktif dalam upaya memaksimalkan peningkatan bidang Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Seni dan Budaya perlu dilakukan dengan pihak-pihak yang berkompeten untuk membantu meminimalisir terjadinya hambatan-hambatan yang berkaitan dengan pencapaian program-program kegiatan untuk masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. (an)
Tinggalkan Balasan