Tanah Datar Darurat Narkoba, 9 Pelaku Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Kering Berhasil Diringkus Tim Tarantula Dalam Waktu Tiga Minggu
KHATULISTIWA, Tanah Datar – Sumatera Barat
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu tak ada habisnya di wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tanah Datar mengamankan 9 (Sembilan) pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan narkoba jenis daun ganja kering dalam kurun waktu selama 3 Minggu Bulan Oktober 2022.
KRONOLOGI PENANGKAPAN AAP DAN ASD
Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tanah Datar mengamankan 40 paket sabu-sabu dari tangan dua warga Padang Ganting, tersangka bandar sabu-sabu tersebut.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP. Desfi Arta dalam keterangannya mengatakan,” Kedua terduga pelaku diamankan Selasa (18/10/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB di SDN 05 Jorong Koto Alam Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar,” Selasa, (25/10).
Adapun identitas pelaku berinisial AAP (25) pekerja wiraswasta dan ASD (25) juga Padang ganting merupakan pengangguran. Adapun kedua pelaku tersebut beralamat di Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan tersebut didapatkan oleh Tim Satres Narkoba Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sering mengedarkan Narkotika di Kecamatan Padang Ganting.
Desfi menjelaskan,”Usai mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menerjunkan Tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, dan tidak lama kemudian mendapatpelaku AAP sedang berada di depan Gerbang SD Negeri 05 Padang Ganting,” terangnya.
Pada saat itu, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku AAP dan di temukan di dalam kantong celana nya 11 paket yang diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik bening.
Atas kejadian itu, Tim lalu melakukan pengembang dari terduga pelaku AAP dan mengantongi identias ASD yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya.
Untuk terduga pelaku ASD diamankan di WC SDN 05 Padang Ganting dan ditemukan 29 paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening serta 1 unit timbangan digital di dalam tas sandang milik terduga pelaku.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat. Dan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Desfi.
Dari kedua tangan tersangka, Tim berhasil mengamankan 40 (empat puluh) paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening (flip) lebih kurang 9 gram, 1 Unit Handphone merk Vivo warna pink, uang sejumlah 400 ribu rupiah.
KRONOLOGI PENANGKAPAN ANT DAN ADK
Tidak tanggung-tangung setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, pada malam itu juga dengan waktu yang berbeda Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial ANT dan ADK, Selasa (18/10) sekira pukul 21.00 WIB
Pada malam itu, Tim berhasil mengamankan dari tangan pelaku ANT, 1 buah kotak rokok sampoerna yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika yang diduga jenis sabu, dibungkus dengan plastik bening (flip) yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri.
Sedangkan dari terduga pelaku ADK, Tim mengamankan 29 (Dua Puluh Sembilan) paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (flip) yang disimpan didalam tas ADK.
Pasal yang dilanggar atas perbuatan tersebut pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
KRONOLOGI PENANGKAPAN PCT
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut diatas, Satreskrim Polres Tanah kembali mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial PCT (39) Pekerja Wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Kronologi penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut, Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa PCT sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Tidak lama kemudian, Tim mengamankan pelaku PCT di warung milik AB, di Jorong Ampalu Ketek, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (22/10) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut, Tim mengamankan 45 (Empat Puluh Lima) Paket yang diduga jenis sabu dibungkus dengan plastic bening (flip) dengan berat lebih kurang 7,42 gram, 1 pack pipet plastik, uang sejumlah Rp 500 ribu rupiah, 1 unit timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 Unit Handphone merk Redmi 5A warna silver, dan 1 buah gunting.
Pasal yang dilanggar atas perbuatan tersebut pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
KRONOLOGI PENANGKAPAN AZS DAN IYN
Terus melakukan pengembangan, Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar Narkotika jenis daun ganja kering berinisial AZS dan IYN pada, Sabtu (22/10) sekira pukul 19.30 WIB di Jorong Baruh Bukik Nagari Andaleh, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.
Adapun kronologi penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut, bahwa Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AZS dan IYN sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis daun ganja kering.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 (satu) buah paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja kering di sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Selanjutnya, petugas menyusuri lokasi dan menemukan 10 (sepuluh paket) besar yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus karung goni warna putih.
Pasal yang dilanggar atas perbuatan tersebut pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
KRONOLOGI PENANGKAPAN AASM DAN YND
Hampir dengan waktu bersamaan kembali melakukan Pengembangan, Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar Narkotika jenis daun ganja kering berinisial AASM dan YND pada, Sabtu (22/10) sekira pukul 19.30 WIB di Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kronologi penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut, bahwa Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AASM dan YND sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis daun ganja kering.
Dari tangan pelaku, Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 11 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang terdiri dari 10 (sepuluh) Paket besar yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan disimpan dalam karung goni berwarna putih, dan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan kertas nasi yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam dengan berat kotor lebih kurang 10 Kilogram, serta 1 unit timbangan rumah tangga warna orange.
Pasal yang dilanggar atas perbuatan tersebut pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (git)
Tinggalkan Balasan