PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Silang Pendapat Terkait Pemberhentian 16 Kepala Jorong, DPRD Pasaman Barat Gelar Hearing di Ujung Gading

KHATULISTIWA | Pasaman Barat, Sumatera Barat

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat gelar dengar pendapat (hearing) bersama wali nagari Ujung Gading, Camat Lembah Melintang, DPMN Pasaman Barat, Kabag Hukum Setda kabupaten Pasaman Barat dan Bamus Ujung Gading, terkait pemberhentian 16 kepala jorong oleh Wali Nagari Ujung Gading, di ruang rapat DPRD pada Kamis (12/1/2023).

Pada kesempatan hearing yang juga dihadiri perwakilan kepala jorong, Bamus dan Wali Nagari Ujung Gading Saripada, SPdi menyampaikan alasan pemberhentian 16 kepala jorong karena masa SK sudah berakhir dan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan, membuka pansel untuk jalannya demokrasi.

“Karena adanya aspirasi dari masyarakat, makanya kepala jorong yang lama kita berhentikan dan kita bentuk panitia seleksi untuk pemilihan kepala jorong yang baru” katanya saat hearing.

Silang pendapat pun terjadi saat para pihak menyampaikan kronologis pemberhentian kepala jorong tersebut.

Setelah mendengar penjelasan dari para pihak, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat Muhammad Guntara menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap persoalan tersebut. DPRD menyarankan agar pemerintah daerah memperbaiki surat keputusan yang telah diterbitkan.

“Rekomendasikan agar SK yang telah diterbitkan diperbaiki kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Guntara.

Tidak ada perbub nomor 3, yang ada  perda nomor 3 Tahun 2018 Sebagaimana yang disampaikan Kabag Hukum Fachrul Sani menyebutkan pasal 41 ayat 2 perangkat Nagari diberhentikan karena meninggal dunia,  atas permintaan sendiri atau diberhentikan.

Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf C karena telah mencapai usia 60 tahun, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat nagari, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat nagari, melanggar larangan sebagaimana dalam pasal 39  dan atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan  putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (an)