PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Menyoal Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung, Kajati Sumbar : Kita Usut Sampai Tuntas

KHATULISTIWA | Sijunjung, Sumatera Barat

Sebanyak lima (5) orang dalam kasus dugaan korupsi Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Adapum kelima orang tersebut masing-masing berinisial AR yang berfungsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Sedangkan tiga orangnya rekanan pelaksana proyek berinisial EE, JHP, serta TR, dan AL selaku Manajemen Konstruksi.

Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada, Jumat (13/1/2023) lalu.

Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Sijunjung hingga tuntas sampai ke akar-akarnya, sebab hal ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 Miliar.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan kepada media ini,”Lewat penyidikan saat ini kami akan terus mendalami serta menggali setiap perbuatan pidana serta peran-peran dari pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Rusun Sijunjung 2018 yang diduga bermasalah,” terangnya, Selasa, (17/1) lalu.

Mustaqpirin menjelaskan, meskipun telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya dalam perkara tersebut.

“Penyidikan ini akan tetap berjalan dan dilanjutkan, tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melengkapi dokumen, serta menelusuri setiap indikasi pelanggaran hokum yang muncul dalam perkara ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mustaqpirin mengatakan, pada Selasa (17/1) lalu Kejati Sumbar kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, sehingga jumlah total saksi sampai sekarang menjadi 18 orang. Tidak itu saja, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

Saat disinggung adanya indikasi persoalan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Sijunjung tahun 2018 lalu, ia menyatakan hal itu termasuk salah satu yang akan ditelusuri lebih lanjut.

“Adapun penyidikan saat ini masih berfokus ke pengerjaan fisik bangunan, namun jika ada indikasi persoalan terkait lahan, pasti akan kami telusuri lebih lanjut, maka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu bisa dilakukan secara tuntas dan obyektif.” terang Mustaqpirin.

Karena perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan Negara, dan pembangunan Rumah Susun (Rusun) ini dari awal diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung, namun tidak berfungsi sama sekali.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek yakni EE, JHP, TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi.

Atas tindakan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tim/red).