PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Pimpin Rapat Pembahasan FPRD Pasbar, Wabup Risnawanto : RTRW Jadi Kunci Utama Untuk Jadi Penentu Bagi Anak Cucu

KHATULISTIWA | Pasaman Barat

Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto selaku penanggungjawab Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Pasaman Barat, memimpin rapat pembahasan FPRD pada Rabu (22/2) di Rumah Makan Bernama Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Pada kesempatan itu, Wabup Risnawanto menyatakan masa kerja FPRD berlaku sejak diterbitkannya SK oleh Bupati Pasbar, yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan terkait penyelenggaraan penataan ruang.

“Hari ini ada beberapa pembahasan mengenai masalah yang perlu dipertajam, sehingga hal tata ruang di Pasbar dapat dilaksanakan dan diselesaikan di forum yang sudah di SKkan bupati ini. Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kunci utama dan perlu direvisi serta disegerakan, apa yang kita lakukan ini menjadi penentu bagi anak cucu kita,” ucapnya.

Ia menambahkan, FPRD memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat terkait mempertahankan hidup masyarakat Pasbar. Ia berharap, rapat yang dilakukan untuk membahas tata ruang ini dapat terencana dan terkonsep dengan baik.

“Di usia ke-19 tahun, Pasbar terus memperlihatkan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian, kawasan pemukiman, serta aktifnya pelaku usaha yang ingin berinvestasi dan lainnya, perlu kita diakomodir. Sebab, tata ruang sebanyak 11 kecamatan dan 90 nagari ini menyangkut hidup masyarakat Pasbar,” jelas Risnawanto.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pasbar Jon Edwar menjelaskan fungsi FPRD diantaranya adalah untuk melayani pelaku di Kabupaten Pasaman Barat dan usaha perizinan terkait perusahaan di Pasbar. Ia berharap, seluruh anggota forum dapat proaktif dalam tugas dan fungsinya masing-masing.

“Ada beberapa hal yang akan kami bahas bersama pada rapat hari ini, di antaranya revisi RTRW yang harus disegerakan, formasi pelindung lapangan, pengendalian OSS, titik yang membentuk bangunan kantor, menilai skema pelaku usaha pada aturan yang ada, dan sebagainya,” tangkasnya. (an)