PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Terima Laporan dari Ketua IPW, Diduga Wamen Hukum dan HAM Terima Gratifikasi Sebesar Rp7 Miliar

Jubir KPK, Ali Fikri

KHATULISTIWA | Jakarta

Terima laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, KPK membenarkan hal tersebut, bahwa adanya dugaan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar.

Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan,”Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” ujarnya, Selasa (14/3).

Namun Ali tidak dapat menyampaikan isi materi laporan. Ia hanya mengatakan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) bakal segera melakukan verifikasi dan telaah atas laporan tersebut.

“Tim Dumas juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut,” kata Ali.

Secara terpisah Wamenkumham Edward mengaku tidak ingin ambil pusing atas pelaporan Ketua IPW tersebut.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW),” ujar Edward saat dikonfirmasi wartawan.

Eddy, sapaan akrabnya, meminta media mengkonfirmasi kepada Sugeng IPW maupun dua asprinya yang disebut-sebut menerima gratifikasi seperti dilansir dari publicanews.com.

“Silahkan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” ujarnya.

Yogi Rukmana, salah satu aspri Eddy, telah melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri sore tadi. Namun, ia belum mau membeberkan pokok-pokok laporannya.

“Nanti kita akan buka semua. Saya mohon waktu. Saya akan jelaskan seterang-terangnya dengan bukti-bukti yang saya rasa sih tuduhan ke kami itu sangat-sangat tidak baik,” ujarnya.

Dalam laporannya ke KPK, Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

Sugeng menyertakan empat bukti, yang utama adanya transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen Eddy mengakui adanya satu hubungan dengan kedua asprinya.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” kata Sugeng. (d79)