Dengarkan Aspirasi Penolakan dari Perwakilan Petani Kecil Kelapa Sawit atas EUDR, Kemenlu Gelar Dialog Bersama Asosiasi
KHATULISTIWA | Jakarta
Pemerintah gelar dialog untuk mendengarkan aspirasi penolakan dari perwakilan petani kecil kelapa sawit atas EU Deforestation Regulation (EUDR). Dialog yang dilaksanakan tersebut bertujuan menciptakan pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan, Jakarta (29/3).
Dialog dihadiri sejumlah asosiasi seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), SAMADE (Sawitku, Masa Depanku), Santri Tani Nahdlatul Ulama, dan Forum Mahasiswa Sawit (FORMASI) Indonesia.
Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung menyampaikan bahwa EUDR sangat memojokkan sawit sebagai sumber penghidupan bagi 17 juta petani dan pekerja sawit.
Direktur KSIA Amerika dan Eropa, Direktur PPKKI dan Direktur Keamanan Diplomatik Kemenlu menjelaskan perkembangan upaya diplomasi Indonesia dalam menyuarakan penolakan terhadap regulasi tersebut. Penolakan petani kelapa sawit terhadap EUDR, yang dianggap sebagai bentuk hambatan perdagangan, dipahami oleh Kemenlu.
“Pemerintah Indonesia konsisten untuk menyuarakan penolakan terhadap EUDR melalui berbagai upaya diplomasi sejak proposal regulasi ini bergulir pada akhir tahun 2021,” tandas Nidya Kartikasari, Direktur KSIA Amerika dan Eropa.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Sawit Indonesia, Amir Arifin Harahap mengutarakan dukungan para anak petani kepala sawit terhadap diplomasi dalam menghadari EUDR. Para perwakilan petani kecil kelapa sawit juga sampaikan apresiasi Pemerintah RI karena telah memperjuangkan kepentingan petani kecil di berbagai fora diplomasi.
Upaya Diplomasi Hadapi Kewajiban Uji Tuntas UE
EUDR merupakan rancangan regulasi yang dimiliki oleh Uni Eropa yang bertujuan mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap 7 komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit. Kewajiban ini adalah untuk membuktikan bahwa barang yang masuk ke pasar Uni Eropa merupakan barang yang bebas dari deforestasi. Regulasi ini diperkirakan akan diadopsi pada Mei/Juni 2023.
Dalam menyuarakan penolakan terhadap EUDR, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya diplomasi antara lain:
Pertama, Mendag RI telah bersurat kepada 27 Mendag negara anggota UE dan Executive Vice President yang juga Commisioner for Trade.
Kedua, KBRI Brussel menginisiasi joint letter yang ditandatangani oleh 14 like-minded countries yang ditujukan kepada Presiden Komisi Eropa, Presiden Dewan Eropa, Presiden Parlemen Eropa dan Perutusan Tetap Rep. Ceko untuk UE selaku Presidensi Dewan UE.
Ketiga, upaya diplomasi di berbagai forum di World Trade Organization (WTO) maupun Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC).
Keempat, upaya di berbagai pertemuan bilateral di seluruh tingkat baik tingkat teknis hingga Presiden. **
# Dody | Kementerian Luar Negeri