Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Meranti Diduga Memiliki Tiga Kasus Sekaligus dengan Bukti Sebesar 26,1 M
KHATULISTIWA | Jakarta
Usai penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, akhirnya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga kasus sekaligus.
Adapun ketiga kasus tersebut adalah :
Pertama melakukandugaan pemotongan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara.
Kedua, dugaan menerima fee jasa travel umrah.
Ketiga, dugaan menyuap auditor BPK Perwakilan Riau untuk mengkondisikan pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Tidak hanya itu, selain Adil KPK juga telah menahan dua orang lainnya, yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
dalam hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander dalam konferensi pers mengatakan,”KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, MA, FN, dan MFA,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4) malam.
Dalam hal ini, Alex menjelaskan, KPK menduga Adil memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen,” ujar Alex.
Adapun Setoran UP dan GU itu kemudian diberikan kepada Kepala BPKAD Fitria Nengsih, yang sekaligus adalah orang kepercayaan Bupati. “Uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024,” kata Alex.
lalu, pada sekitar Desember 2022, Adil menerima dana sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, travel jasa perjalanan umrah, melalui Fitria. PT Tanur memenangkan proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti 2022 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bupati Adil dan anak buahnya itu memberikan uang Rp 1,1 miliar kepada M Fahmi selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” Alex menjelaskan.
Atas kejadian itu, Bupati Meranti M Adil bersama 28 orang lainnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4) malam di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.
Namun hanya delapan orang yang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK. Dari jumlah tersebut, KPK mengumumkan secara resmi tiga orang sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, M. Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menjerat Adil dan Fitria sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang yang sama.
Para tersangka akan ditahan masing-masing selama 20 hari pertama, sampai dengan 26 April 2023. M. Adil dan Fitria ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara M Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (del/pbl)