KPK Perpanjang Masa Penahanan Muhammad Adil Bupati Meranti Non Aktif Hingga 40 Hari Kedepan
KHATULISTIWA | Jakarta
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil selama 40 hari ke depan.
Dalam keterangannya, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan,”Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujarnya, Senin (17/4).
Dalam hal ini, Ali menjelaskan bahwa Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, “Untuk mendalami motif dari tersangka MA dan kawan-kawan memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka tiga kasus sekaligus. Pertama dugaan pemotongan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara.
Kedua, adanya dugaan menerima fee jasa travel umrah.
Ketiga, dugaan menyuap auditor BPK Perwakilan Riau untuk mengondisikan pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Tidak hanya Muhammad Adil, KPK juga menahan dua orang lainnya, yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau FA.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menjelaskan, dalam kasus ini KPK menduga Adil memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen,” ujar Alex beberapa waktu lalu.
Adapun setoran UP dan GU itu kemudian diberikan kepada Kepala BPKAD FN, yang sekaligus adalah orang kepercayaan Bupati. “Uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024,” kata Alex.
Pada bulan Desember 2022 lalu, Adil menerima Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, travel jasa perjalanan umrah, melalui FN. Yang mana, PT Tanur memenangkan proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti 2022 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bupati Adil dan anak buahnya itu memberikan uang Rp 1,1 miliar kepada MF selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
lebih lanjut Alex menyebutkan,”Sebagai bukti awal dugaan korupsi, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M. Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menjerat MA dan FN sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun FA sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang yang sama. (del)