Pelaku Video Tak Senonoh di Bali Asal Denmark, Akhirnya Dideportasi Pihak Imigrasi
KHATULISITIWA | Bali
Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali mendeportasi turis pelaku video porno yang viral beberapa waktu lalu melalui akun media sosial di Bali. Turis perempuan berinisial CAP asal Denmark tersebut dideportasi karena memperlihatkan aksi tak senonoh dan viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai telah mengamankan CAP pada 27 Mei 2023 dan menyerahkan yang bersangkutan ke kepolisian untuk proses hukum selanjutnya atas tindakan tidak senonoh yang videonya viral di media sosial.
Saat diperiksa pihak berwajib, CAP diketahui mengalami sedikit gangguan kejiwaan atau psikologi. “Sesuai hasil koordinasi dengan Polresta Denpasar yang memeriksa pelaku, diketahui CAP mengalami gangguan jiwa secara nyata dan tidak bisa diproses secara hukum atau diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya. Setelah diserahkan ke Imigrasi kami langsung proses deportasi kembali ke negara asalnya,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Selain CAP, ada dua WNA asal Tiongkok yang juga dideportasi karena over stay. Mereka adalah 2 WNA berjenis kelamin laki-laki asal Tiongkok berinisial SY (38) dan XZ (39). Kedua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. SY masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023.
Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui bandara internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan. XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SY dan XZ dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk CAP dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas dasar tersebut, terhadap ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Sugito.
Ketiganya dideportasi di hari yang sama namun di waktu yang berbeda. SY dideportasi pada pukul 00.45 WITA menggunakan penerbangan Xiamen Airline MF892 (Denpasar-Xiamen) yang dilanjutkan dengan MF8127 (Xiamen-Beijing).
XZ dideportasi pada pukul 09.05 WITA menggunakan penerbangan Sriwijaya Air SJ1134 (Denpasar-Fuzhou). Dan CAP dideportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 (Denpasar-Doha) pukul 01.05 WITA yang dilanjutkan dengan Finnair AY1986 (Doha-Copenhagen). (wd/yd/bede)