PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Gelar Paripurna Kedelapan Masa Sidang Ketiga Tahun 2023, DPRD Pasaman Barat Sampaikan Laporan Banggar KUA-PPAS APBD 2024

KHATULISTIWA | Pasaman Barat

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka penyampaian laporan Banggar KUA-PPS APBD Pasaman Barat tahun anggaran 2024 dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Selasa pagi (15/08/2023).

Terlihat hadir dalam rapat itu, pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Pasaman Barat, Forkopimda, Asisten I, II dan III, OPD, Camat dan wali nagari se Kabupaten Pasaman Barat.

Ketua DPRD Pasaman Barat, H. Erianto saat membuka rapat mengatakan, rapat paripurma itu merupakan rapat paripurna yang ke delapan masa sidang ke tiga tahun 2023.

“Rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian laporan Banggar KUA-PPS APBD Pasaman Barat tahun anggaran 2024,” katanya.

Disampaikan, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD  Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2024  dilaksanakan bersama dengan TAPD Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan melibatkan SKPD, terhitung mulai tanggal 10 s/d 13 Agustus 2023  dan sekaligus finising Pembahasan. Setelah dilakukan Pembahasan bersama dengan melihat kebutuhan dan Penambahan anggaran masing-masing SKPD dengan tetap memperhatikan Prinsip efesiensi dan efektifitas Anggaran.

“Ada beberapa landasan sebagai acuan dalam penyusunan APBD pada Tahun 2024, diantaranya Indeks Pembangunan manusia (IPM) sebesar 69,57 %, Pertumbuhan Ekonomi sebesar 4,17 %, Pertumbuhan PDRB sebesar 37,71 %, Laju Inflasi sebesar 7,79 %, dan Angka Kemiskinan 6,96 %,” katanya.

Dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan yang dicapai tahun 2022 dan tahun 2023, serta tantangan yang dihadapi tahun 2024, maka untuk Tahun 2024 dengan berdasarkan kepada RPJMD Tahun 2021 – 2026.

“Tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang sebagai berikut : Memperkuat ketahanan Ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, Memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan public,” katanya.

Disampaikan juga, Pendapatan Daerah Tahun 2024 pada rancangan awal KUA PPAS tidak terjadi perubahan dari Rancanga Awal sebesar Rp.1.112.420.371.247,00 yang bersumber dari Pendapatan Transfer sebesar Rp 981.360.156.322,00 serta bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 131.060.214.925,00.

“Belanja Daerah Bertambah sebesar Rp.33.489.073.980,00 yang semula Rancangan awal KUA PPAS Tahun 2024 sebesar Rp 1.223.890.946.288,00 berubah menjadi Rp.1.257.380.020.268,00,” katnya.

Sementara Pembaiayaan Daerah bertambah sebesar Rp.33.489.073.981,00 dari rancangan awal KUA PPAS Tahun 2024 sebesar Pembiayaan Netto  Rp.111.470.575.040,- berubah menjadi Rp.144.959.649.021,00. Dan Defisit Belanja Daerah pada Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun 2024 sebesar Rp.111.470.575.041,00 Setelah pembahasan disepakati menjadi sebesar Rp.144.959.649.021,00  terjadi penambahan sebesar Rp.33.489.073.980,-.

Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah didapat hasil bahwa, TAPD untuk dapat melengkapi data secara akurat dan terperinci mengenai potensi dan obyek sumber pendapatan daerah. Selanjutnya TAPD agar bisa mengambil langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dilihat dari segi PAD yang dihasilkan diharapkan Badan Pendapatan Daerah  untuk dapat melakukan langkah – langkah kongkrit dalam hal menggali sumber – Sumber PAD yang potensial.

Diminta kepada Seluruh SKPD dalam menyusun Program dan Kegiatan tetap mengacu pada RPJMD, agar rencana dan prioritas yang tertuang dalam RPJMD dapat dicapai. Diminta kepada seluruh SKPD terutama yang mengerjakan kegiatan Pokok Pikiran DPRD agar memulai pekerjaan Fisik nya pada triwulan Pertama Tahun Anggaran.

Penambahan dan pengurangan pagu anggaran pada setiap SKPD disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan hasil pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024. (an)