Sorot Pembangunan Tambak Udang di Pesisir Pantai Sasak, Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra YP : Kita Membuka Peluang Bagi Investor
KHATULISTIWA | Pasaman Barat
Kawasan Pantai Sasak di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dinilai menjadi lokasi strategis untuk pengembangan tambak udang vaname dalam upaya penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan ekonomi warga pesisir.
“Kita membuka peluang bagi investor membuka tambak udang vaname di pesisir Pantai Sasak jika sesuai dengan tata ruang dan kajian lingkungan sehingga tidak berdampak pada nelayan lainnya,” kata Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Endra Yama Putra di Simpang Empat, Jumat (29/08).
Menurut dia, Pantai Sasak dinilai strategis karena memiliki bentangan pasir yang cukup luas dan panjang sehingga sangat cocok menjadi lokasi pengembangan usaha tambak udang.
Namun, ada kendala dalam pembuatan tambak udang yang membutuhkan modal besar sehingga dibutuhkan investor yang serius.
“Kita mendukung adanya tambak udang. Kita dukung jika ada investor yang menanamkan modalnya di Pantai Sasak dengan aturan dan regulasi yang ada,” katanya.
Ia berharap kehadiran investor nantinya juga diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat nelayan terkait tambak udang itu, termasuk dampak yang ditimbulkan oleh limbah tambak udang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat Zulfi Agus menjelaskan, berdasarkan kajian dari Balai Wilayah Sungai dan Universitas Bung Hatta Padang, potensi pengembangan tambak udang di Pasaman Barat cukup besar.
Hasil kajian itu, potensi di Kecamatan Sungai Beremas ada seluas 450 hektare, Kecamatan Koto Balingka 30 hektare, Kecamatan Sungai Aur 30 hektare, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia 255 hektare dan di Kecamatan Kinali 100 hektare.
Namun ada kendala yang diperoleh saat ini dalam pengembangan tambak udang yakni belum terdapat alokasi pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan di Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pasaman Barat karena status lahan masih masuk dalam kawasan hutan sehingga untuk izin pemanfaatan ruang belum bisa diproses.
Kemudian, adanya moratorium gubernur terkait penghentian sementara pembangunan tambak udang bagi daerah yang belum mengalokasikan pemanfaatan ruang dalam RTRW sampai revisi RTRW disahkan. Untuk mengatasi kendala itu, pihaknya sudah melakukan upaya pengusulan alokasi pemanfaatan ruang budidaya perikanan atau tambak pada revisi RTRW.
“Mudah-mudahan dalam revisi RTRW nanti ada ruang untuk pengembangan tambak udang karena potensi Pasaman Barat sangat bagus,” katanya
Apalagi jika dikaitkan dengan komitmen dan keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini dalam pengembangan udang vaname dengan target ekspor lebih kurang 2 juta ton per tahun.
“Ini tentu peluang besar dalam pengembangan tambak udang. Hal ini tentu perlu segera dituangkan dalam RTRW sehingga proses izin bisa diberikan untuk investor,” ujar Zulfi.
Ia menambahkan, untuk proses investasi tentu ada izin dasar yang harus dipenuhi antara lain izin pemanfaatan ruang dan izin lingkungan. Kedua izin itu tentu memperhatikan alokasi pemanfaatan yang ada di RTRW. (an)