PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

2 Tahun Melarikan Diri ? Ayah Biadab yang Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman 

KHATULISTIWA | Padang Pariaman, Sumatera Barat

Seorang ayah berdomisili di Korong Bindalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman berinisial AR (48) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Atas laporan tersebut, Unit IV PPA dan Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AR di wilayah Pekanbaru, Rabu (30/8) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam laporannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan peristiwa persetubuhan terhadap anak bawah umur itu dilaporkan pada 10 September 2021.

Korban inisial AR saat ini berusia tahun 16 tahun dan tinggal di Korong Asampulau Nagari Anduriang Padang Pariaman. Akibat perbuatan tersebut korban hamil dan saat ini telah melahirkan.

AKP Agustinus menerangkan,“Saat dilaporkan oleh orang tua perempuan korban, pelaku AR langsung melarikan diri. Tersangka selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun,” terangnya, Kamis (31/8/2023).

Seiring waktu, akhirnya keberadaan tersangka diketahui berada di Kota Pekanbaru. Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Dalam hal ini, AKP Agustinus melanjutkan, selain menjadi tersangka perkosaan terhadap anak kandung, pelaku ternyata juga residivis di kasus kejahatan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku masih ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (d79)