Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Mario Dandy Keberatan Vonis 12 Tahun Penjara
KHATULISTIWA | Jakarta
Keberatan atas vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Djuyamto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan kasasi diajukan untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (11/1).
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan berkas kasasi telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023. Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023. Djuyamto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan kasasi.
Vonis terdakwa Mario Dandy dalam sidang di PN Jakarta Selatan diperkuat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan vonis 12 tahun penjara.
Diketahui, saat itu Mario menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Ia melakukannya ersama Shane Lukas dan remaja perempuan AG.
Shane Lukas dipidana 5 tahun sedangkan AG dengan hukuman 3,5 tahun. Pengadilan Tinggi DKI telah menguatkan putusan Shane Lukas dan AG. MA telah menolak permohonan kasasi AG pada 13 Juni 2023. (del)