PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Tembak Relawan Prabowo di Madura Seorang Kades Diamankan di Polda Jatim, Motifnya Dendam Pemilu 2019

KHATULISTIWA | Madura, Jawa Timur

Kepala Desa inisial MW (36) di Sampang menjadi otak penembakan Muarah, relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur. MW ditangkap bersama empat orang suruhannya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan MW memerintahkan menembak Muarah karena dendam dalam Pemilu 2019 lalu.

Dalam hal ini, Kombes Totok mengatakan,”Tidak ada kaitan motif politik, murni tersangka MW balas dendam peristiwa (Pemilu) 2019. Di mana, anak buahnya jadi korban oleh korban penembakan saat ini (Muarah),” kata Totok dalam keterangan pers, di Mapolda Jawa Timur, Kamis (11/1).

Lebih lanjut Totok menjelaskan tersangka MW menjanjikan upah ratusan juta kepada empat pelaku. Selain itu, ia juga menyiapkan fasilitas sepeda motor Nmax, senjata api jenis Revolver kaliber 38 merek S&W, dan uang muka Rp 50 juta.

MW memerintahkan H mencari orang yang mengawasi korban. Kemudian H meminta tersangka S (63) untuk melaporkan pergerakan korban kepada eksekutor penembakan AR (30).

“S melakukan komunikasi dengan eksekutor atau tersangka AR tadi dan menginformasi korban berada di TKP,” ujarnya.

Pada hari eksekusi yaitu Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 10 WIB, korban yang tengah di depan toko didatangi AR yang membonceng HH (31) menggunakan sepeda motor Nmax. “AR menembakkan senjatanya dalam jarak cukup dekat,” katanya.

Dua Tembakan mengenai pinggang dan perut korban. Warga melarikan Muarah ke RSUD Syamrabu Bangkalan, kemudian dirujuk ke RSU dr Soetomo. Muarah dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat dan cukup disegani.

Dalam peristiwa ini Polisi menjerat tersangka HH, H dan S dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian MW dan eksekutor AR dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api, dengan total ancaman tujuh tahun plus 20 tahun penjara. (yd)