PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Usai Ucapkan Sumpah, Arsul Sani Resmi Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

KHATULISTIWA | Jakarta

Arsul Sani resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/1).

Dalam keterangannya, Arsul Sani mengaku telah resmi mengundurkan diri dari PPP dan keanggotaan di DPR pada pekan pertama Desember 2023.

“Seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP,” ujarnya usai pengucapan sumpah jabatan.

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi, Arsul diajukan DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun, yakni 70 tahun, pada 17 Januari 2024. 

Tak hanya di politik, Arsul Sani juga telah mengundurkan diri dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), termasuk keanggotaannya di kantor hukum.

“Dan terakhir karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri. Jadi semuanya clear- Hari ini Presiden Jokowi melantik politikus senior Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023. (del)