Bangku Kosong, Pengganti Ketua Definitif KPK Masih Dalam Proses Konfirmasi Presiden dan Setneg
KHATULISTIWA | Jakarta
Hingga kini posisi ketua definitif KPK masih kosong setelah Firli Bahuri diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam hal ini, Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan Presiden Jokowi dan Kemensetneg perlu melakukan konfirmasi kembali soal pengganti Firli Bahuri. Poses konfirmasi diperkirakan selesai sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR.
Ari menjelaskan,”Proses untuk pengganti Firli sedang berjalan, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat,” ujarnya pada wartawan, Senin (22/1).
Adapun mekanisme penggantian pimpinan KPK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Pasal 33 tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR calon pengganti pimpinan KPK dari calon yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.
“Sebenarnya dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden,” Ari menjelaskan.
Merujuk pada aturan tersebut, empat orang yang tidak terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri pada 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Adapun Firli Bahuri kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasusnya ditangani oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. (del)