PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Fakta Menarik Kasus Kopi Sianida Pacitan yang Menggemparkan

Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus kopi sianida Pacitan yang mengejutkan warga. Kasus ini melibatkan seorang pelajar bernama MRS (12) sebagai korban dan Ayu Findi Antika (25) sebagai tersangka. Penggunaan racun sianida menjadi modus dalam peristiwa tragis yang terjadi pada hari Jumat, 5 Januari 2024, di rumah korban, Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro.

Fakta Terbaru dalam Kasus Kopi Sianida Pacitan

Tersangka, Ayu Findi Antika, diduga menggunakan racun sianida yang telah dibeli secara online. Modus operandi melibatkan kunjungan tersangka yang berpura-pura bertamu, lalu membubuhkan racun ke dalam kopi korban. Ayah korban ikut terlibat tanpa sepengetahuan dalam pembuatan kopi tersebut.

Motif kuat tersangka terkait laporan pengaduan ke Polsek Sudimoro oleh ibu korban terkait pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP sebelumnya. Tersangka merasa terganggu dan panik dengan laporan tersebut, sehingga nekat melakukan pembunuhan.

Polres Pacitan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa kopi merek NEO COFFEE, gelas bertangkai, handphone tersangka, dan bukti transaksi online pembelian Sianida. Pengecekan jejak digital forensik menunjukkan pembelian sianida oleh tersangka dilakukan lewat salah satu E-Commerce.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, di mana ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Selain itu, tersangka juga terlibat dalam pencurian ATM dengan modus yang terampil.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pacitan dalam menanggapi dan menyelesaikan tindak pidana, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjaga keamanan masyarakat Pacitan.

Polres Pacitan mengungkapkan motif di balik kasus pembunuhan berencana yang sempat menggegerkan warga. Tersangka, yang merupakan tetangga korban di Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, diduga melakukan pembunuhan untuk menutupi tindakan pencurian yang dilakukannya sebelumnya.

Motif Tersangka Ayu Findi Antika dalam Kasus Kopi Sianida Pacitan

Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, motif tersangka, Ayu Findi Antika (25), muncul karena khawatir laporan pencurian yang dilaporkan ibu korban ke Polsek Sudimoro akan mengungkap aksi kejahatannya. Tersangka merencanakan pembunuhan dengan meracuni keluarga korban menggunakan sianida.

Sebelumnya, tersangka melakukan pencurian buku tabungan, ATM, dan KTP elektronik milik ibu korban. Dengan informasi tersebut, tersangka berhasil menarik uang sebesar Rp 32 juta di bank dengan memanfaatkan PIN ATM, buku tabungan, dan KTP yang dicurinya. Tersangka juga mampu memalsukan tanda tangan ibu korban.

Polisi menjelaskan bahwa, tersangka yang sering berkunjung ke rumah korban memanfaatkan kepercayaan keluarga tersebut untuk mengambil uang dari ATM dan melakukan penarikan di bank. Tersangka menggunakan masker untuk menutupi wajahnya dan mengelabui petugas teller saat penarikan uang.

Satreskrim Polres Pacitan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam penyelidikan kasus ini. Prosesnya dilakukan secara hati-hati dengan mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang kuat. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban.

Ancaman hukuman mati diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen Polres Pacitan dalam menangani tindak pidana serius seperti pembunuhan berencana. Kasus ini bisa jadi pelajaran semua pihak dalam menjalani kehidupannya.

Beragam informasi mengenai berita yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bisa kamu temukan di dalam website Beritadata.com. Kasus kopi sianida pacitan dan berbagai berita menarik lainnya bisa langsung Anda baca di dalam website kami Beritadata yang update dan selalu baru. (*/dirman)