KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai Hari Ini, Kubu 01 dan 03 Siapkan Gugatan Jika Ada Kecurangan
KHATULISTIWA | Jakarta
KPU menargetkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 selesai pada Senin (18/3) besok atau maju dua hari dari jadwal awal. Pengumuman hasil Pemilu 2024, baik untuk legislatif maupun pilpres, sangat dinanti seluruh rakyat Indonesia.
Bahkan jauh-jauh hari capres 03 Ganjar Pranowo sudah ancang-ancang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), selain menggunakan jalur hak angket DPR atas dugaan kecurangan pemilu.
Dalam hal ini, Dewan Pakar TPN Ganjar–Mahfud, Emrus Sihombing, mengatakan menunggu seperti apa pengumuman KPU.
Emrus menegaskan, “Kalau hasil Pilpres nantinya perolehan suara paslon Ganjar-Mahfud realistis, objektif, dan tidak dirugikan atau dicurangi, maka bisa saja tidak ada gugatan ke MK. Makanya kita lihat dulu saja seperti apa hasil yang di umumkan KPU nantinya,” ujarnya kepada Wartawan, Minggu (17/3).
Tim Ganjar-Mahfud, ia menambahkan, tidak akan tinggal diam jika merasa dirugikan atau dicurangi. “Kita akan lanjutkan perjuangan lewat gugatan ke MK dan angket di DPR,” Emrus menegaskan.
Emrus mengungkapkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, telah mengumpulkan berbagai bukti kecurangan, sambil mengawal rekapitulasi suara berjenjang yang sedang dilakukan KPU.
Tim hukum 03 tengah menyiapkan bahan dan saksi-saksi untuk menggugat ke MK. Menurut Emrus, tim sedang menguji hipotesis kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan massif (TSM).
lebih lanjut, Emrus mengungkapkan materi gugatan ke MK nantinya menyangkut dua pokok perkara, yaitu kuantitatif dan substantif. Gugatan kuantitatif didasari atas ketemuan adanya ketidaksesuain laporan input data atas perolehan angka paslon 03 di sejumlah daerah. Baik itu akibat persoalan Sirekap atau dugaan lainnya.
“Kami sudah siapkan banyak saksi dilapangan yang merasakan dan menyaksikan bagaimana perolehan suara Ganjar-Mahfud itu dicurangi. Nanti kami minta wajib MK untuk memanggil dan menghadirkan saksi yang kami ajukan,” katanya.
Adapun gugatan substantif menyangkut dugaan kecurangan mulai dari proses awal hingga akhir dari penyelenggaraan Pemilu.
Emrus menjelaskan kecurangan dimulai sejak putusan MK yang mengakali syarat umur cawapres, sehingga memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka
“Putusan MK Nomor 90 telah memantik perdebatan sengit karena seakan mengistimewakan putra Jokowi untuk bisa terjun dalam Pilpres 2024,” ujarnya.
Kemudian soal dugaan penyalaggunaan kewenangan Presiden dalam pembagian bansos.
Tim 03 menduga bansos didesain untuk memberikan manfaat tertentu dari paslon 02 yang didukung Jokowi.
“Kenapa usai pilpres tidak ada bagi-bagi beras lagi ke masyarakat. Jadi bansos yang ditebar menjelang Pipres lalu memang ditengarai untuk memberi efek positif pada capres sebelah,” kata Emrus.
Kecurangan lainnya adalah dugaan keterlibatan aparat, yang tidak lepas dari kebijakan cawe-cawe pemilik kekuasaan.
Emrus meyakini tim hukum paslon 03 mampu mengungkap dan menjelaskan dalam persidangan di MK atas dugaan terjadinya pelanggaran pemilu 2024 yang bersifat TSM.
Soal bersinergi dengan kubu 01, Emrus menjelaskan komunikasi sudah lumrah terjadi. Dalam teori komunikasi, ujar Emrus, adanya kesamaan peristiwa atau nasib yang dialami seseorang, mendorong keduanya saling curhat.
“Saya rasa komunikasi kedua buku 01 dan 03 sesuatu yang rumlah,” Emrus menuturkan.
Namun apakah kedua kubu 01 dan 03 bakal berbagi peran dalam mempertajam temuan pelanggaran, Emrus belum bisa menjelaskan saat ini.
Sedangkan dari Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tengah menyiapkan sekitar seribu pengacara. Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menjelaskan, Tim Hukum ini dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dibantu oleh Ketua Dewan Pakar AMIN Hamdan Zoelva dan anggota Dewan Pakar AMIN Refly Harun.
Iwan menegaskan tim tersebut sangat siap mengajukan gugatan ke MK. Mereka juga telah mengantongi data-data dan bukti kecurangan.
“Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini,” kata Iwan. (del)