PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Melalui Rapat Panja RUU Daerah Khusus Jakarta di Baleg, DPR Bersama Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas

KHATULISTIWA | Jakarta

Melalui Rapat Panja RUU Daerah Khusus Jakarta di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah hari ini akhirnya menyepakati Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pada awalnya DPR mengusulkan Gubernur Jakarta ditunjuk pemerintah, sebaliknya pemerintah menginginkan lewat pemilihan langsung.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, “Di Jakarta nantinya sama dengan daerah lainnya, Gubernurnya nanti dipilih dalam Pilkada langsung oleh rakyat,” ujar Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (18/3).

Dalam hal ini, Supratmen menjelaskan, pemenang Pilkada Jakarta adalah calon yang memperoleh suara terbanyak, bukan berdasarkan posisi 50+1. “Sekarang dengan sistem suara terbanyak, siapa pun yang menang akan langsung selesai,” ujarnya.

Terpisah, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa pemilihan Gubernur Jakarta akan mengikuti aturan pilkada yang berlaku saat ini, seperti halnya daerah-daerah khusus lainnya.

“Seperti daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, semuanya akan mengikuti aturan Pilkada, yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi pemenang,” terang Suhajar menjelaskan. (del)