Soal UKT, Menteri Nadiem : Hanya Berlaku Untuk Mahasiwa Baru
KHATULISTIWA | Jakarta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Ia memastikan kebijakan tidak akan mempengaruhi mahasiswa yang sudah terdaftar di perguruan tinggi.
“Ada kesalahpahaman bahwa kebijakan ini akan tiba-tiba mengubah UKT mahasiswa yang sudah terdaftar, itu tidak benar sama sekali. Kenaikan UKT itu berlaku pada mahasiswa baru dengan sistem yang berjenjang,” ujar Nadiem dalam Raker bersama Komisi X DPR, di kompkes Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5).
Nadiem juga menjamin kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi kurang mapan. Ia menekankan bahwa struktur UKT tetap memiliki jenjang tertentu, di mana jenjang terendah tidak akan mengalami perubahan.
“Jenjang-jenjang pada UKT ini ada tangganya dan jenjang terendah itu tidak akan berubah. Jadi kenaikan ini tidak akan berdampak besar sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau memadai,” ia menegaskan.
Menurut Nadiem, mahasiswa yang mungkin akan terdampak adalah mereka yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi tinggi.
“Sekali lagi, tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak karena kebijakan ini. Hanya mahasiswa yang mampu membayar, ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya,” ujar Nadiem. (del)