PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Sedang Didalami KPK, Jubir : Banyak Kasus Korupsi di Telkom

KHATULISTIWA | Jakarta

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah tengah mengusut sejumlah kasus yang ada di anak perusahaan PT Telkom. Dua diantaranya masuk penyidikan dan lainnya masih tahap penyelidikan.

“Kita saat ini sedang menangani dua perkara terkait Telkom di penyidikan. Kemudian ada juga yang masih lidik (penyelidikan),” kata Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

Dua kasus di perusahaan telekomunikasi negara itu adalah proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka dan pengadaan barang jasa di Telkom Group. Sigma Caraka merupakan anak perusahaan Telkom. Kerugian negara pada masing-masing perkara ini mencapai Rp 100 miliar lebih.

“Kerugiannya cukup besar, masing-masing ini di atas Rp 100 miliar, bahkan lebih dari Rp 200 miliar untuk satu perkara,” Asep menjelaskan.

KPK telah menetapkan tersangka, namun belum resmi mengumumkannya.

Jubir Tessa Mahardhika menjelaskan KPK telah mengambil alih perkara Telkom yang ditangani Kejagung melalui koordinasi dengan Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Dengan begitu, ia menambahkan, seluruh perkara yang berkaitan dengan Telkom kini ditangani KPK.

“Jadi seluruh perkara Telkom yang sedang dilakukan penyidikan oleh Jampidsus Kejagung telah dilakukan pelimpahan dan minggu lalu sudah diserahterimakan barang bukti dan berkas perkaranya, walaupun ada beberapa dokumen yang masih perlu disusulkan,” ujar Tessa.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.

Direktur Utama GTS hingga komisaris GTS dan perusahaan lain telah menjadi tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 Taufik Hidayat, Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014-2018 Judi Achmadi.

Kemudian Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono.

Dari dokumen fiktif yang disita, tercatat tersebut para tersangka berhasil menarik dana dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 282,3 miliar. (del)