PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Disnakertrans Kubar Tegur 13 Perusahaan Terkait Ketidakpatuhan Laporan Lowongan Pekerjaan

PORTAL KHATULISTIWA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali mengirimkan surat teguran kepada 13 perusahaan terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan Lowongan Pekerjaan (WLLP). Pelaporan lowongan pekerjaan dianggap penting untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja, namun banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini.

Plt Kadis Disnakertrans Kubar, Agustinus Dalung, menjelaskan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan harus dilakukan pada saat pengumuman lowongan dan setelah posisi tersebut terisi. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 180.6/2233/HK-TU.P/X/2024.

“Perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan lowongan kerja melalui media sosial tanpa terlebih dahulu mendaftarkan informasi tersebut kepada Disnakertrans Kubar,” ungkap Agustinus kepada wartawan, Sabtu (08/02/25).

Disnakertrans Kubar menegaskan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, di mana hal ini tidak hanya memudahkan perusahaan dalam mendapatkan tenaga kerja yang sesuai, tetapi juga membantu pemerintah dalam merencanakan analisis pasar tenaga kerja.

Agustinus juga menyesalkan sikap sejumlah perusahaan yang memilih menggunakan media sosial atau platform berbayar untuk mengumumkan lowongan pekerjaan, padahal pelaporan ke Disnakertrans adalah gratis dan sesuai aturan yang berlaku. Informasi lowongan yang dilaporkan juga bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. (HD)