MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Perintahkan Pilkada Kukar PSU
PORTAL KHATUKISTIWA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (24/02/2025).
Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi petahana Edi Damansyah dari pencalonannya dalam Pilkada Kukar 2024.
Dalam sidang yang berlangsung itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, termasuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara terkait hasil Pilkada 2024. MK dengan tegas menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada 6 Desember 2024 adalah batal.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 1131 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Kukar 2024, termasuk Edi Damansyah.
Selain itu, memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari sejak keputusan tersebut dibacakan.
Dengan keputusan ini juga, MK memberikan perintah kepada partai pengusung Edi Damansyah untuk segera mencari calon pengganti untuk maju dalam Pilkada.
Keputusan MK ini menjadi titik balik yang mengejutkan dan dapat mengubah dinamika politik di Kutai Kartanegara menjelang Pilkada 2024. (Red)