MK Diskualifikasi Pasangan Owena-Stanislaus, Putuskan PSU Pilkada Mahakam Ulu
PORTAL KHATULISTIWA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan terkait Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Owena Mayang Shari Belawan dan Drs. Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam pemilihan tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/02/2025) di Gedung MK Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo menyatakan batalnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu mengenai penetapan pasangan Owena-Stanislaus sebagai pemenang Pilkada pada 6 Desember 2024 lalu.
Keputusan MK tertuang dalam perselisihan hasil Pilkada nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024, yang menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Owena-Stanislaus, didiskualifikasi dan tidak dapat melanjutkan proses Pilkada Mahakam Ulu 2024.
MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) dengan menggunakan daftar pemilih yang telah ada pada 27 November 2024.
Selain itu, MK menginstruksikan agar pemungutan suara ulang melibatkan pasangan calon lain yang sebelumnya telah terdaftar, yakni Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau, serta pasangan Novita Bulan, S.E., M.B.A dan Artya Fathra Marthin, S.E. PSU harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan, dan hasilnya wajib diumumkan tanpa perlu laporan lebih lanjut kepada Mahkamah. (Red)