Rapor Merah Lingkungan Tidak Bisa Di Normalisasi. Bidang LH KNPI Bontang: Keselamatan Ekologi dan Warga Harus Jadi Prioritas
BONTANG– KNPI Bidang Lingkungan Hidup Kota Bontang menyoroti serius pemberian rapor merah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan JO Dahana–Black Bear Resources Indonesia (BBRI).
Peringkat merah bukan sekadar penilaian administratif, tetapi merupakan indikator bahwa perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku. Hal tersebut telah dipublikasikan dalam hasil PROPER KLH 2024–2025 dan menjadi perhatian publik secara nasional.
Kami menilai pernyataan sejumlah pihak yang cenderung defensif dan normatif tidak cukup menjawab keresahan masyarakat. Publik tidak membutuhkan narasi pembenaran, melainkan keterbukaan data, evaluasi menyeluruh, dan langkah pemulihan lingkungan yang nyata.
KNPI LH menegaskan bahwa pembangunan industri tidak boleh dibangun di atas risiko ekologis dan keselamatan masyarakat. Bontang adalah kota industri, tetapi juga kota hunian yang harus menjamin kualitas udara, air, dan kesehatan generasi mendatang.
Kami mengingatkan bahwa PROPER merah bukan sekadar “catatan pembinaan”, melainkan alarm serius agar perusahaan dan pemerintah daerah melakukan koreksi total terhadap tata kelola lingkungan.
Karena itu, KNPI Bidang Lingkungan Hidup mendesak:
1. Pemerintah Kota Bontang dan DLH membuka secara transparan hasil evaluasi dan indikator pelanggaran lingkungan yang menyebabkan perusahaan memperoleh peringkat merah.
2. PT KNI dan JO Dahana–BBRI menyampaikan roadmap perbaikan lingkungan secara terbuka kepada publik, termasuk target waktu, langkah teknis, dan mekanisme pengawasan independen.
3. Dibentuk forum pengawasan bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi kepemudaan, masyarakat terdampak, dan media agar proses evaluasi tidak berjalan tertutup.
4. Perusahaan wajib melakukan audit lingkungan independen serta mempublikasikan hasil pemantauan kualitas udara, limbah, dan pengelolaan B3 secara berkala.
5. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan rutin, bukan hanya bersifat administratif, tetapi berbasis pengukuran lapangan dan partisipasi masyarakat.
KNPI LH juga mendorong agar perusahaan tidak hanya fokus mengejar kepatuhan minimal regulasi, tetapi mulai menerapkan prinsip industri hijau, transisi energi bersih, efisiensi emisi, dan program pemulihan lingkungan yang terukur.
Kami percaya investasi dan keberlanjutan lingkungan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Industri tetap bisa tumbuh, namun harus bertanggung jawab terhadap ruang hidup masyarakat.
Jika rapor merah terus dianggap biasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra perusahaan, tetapi masa depan lingkungan Kota Bontang itu sendiri.
