PORTAL KHATULISTIWA

MENCERAHKAN

Begini Kronologi Penculikan Berujung Maut. Anak Usia 7 Tahun Bernama Royan Kutai Timur

admin Redaktur Khatulistiwa
Evakuasi Mayat Anak Bernama Royan Korban Penculikan di Kabupaten Kutai Timur(Foto Istimewa)

BALIKPAPAN – Penculikan Muhammad Royyan Prasetyo (7) di Kutim –Senin (1/6/2026)– sebelum ditemukan tewas –Rabu (3/6/2026)– tak terjadi begitu saja. Pelaku berinisial MY (32), disebut oleh ibu korban, ZA, sudah berada di sekitar rumah sejak siang.

Penculikan itu sendiri bermula saat ZA hendak membuang sampah sekira pukul 19.00 Wita. Saat itu, Royyan sempat diajak ikut. Namun ia menolak. Royyan memilih tetap berada di sekitar rumah. Tepatnya di Kampung Tator, Singa Gembara, Sangatta Utara.

Setelah kembali ke rumah dan selesai memasak, ZA mencari anaknya. Tapi Royyan sudah tidak berada di rumah.
ZA kemudian berupaya mencari keberadaan putranya di sekitar lingkungan rumah. Dari keterangan teman-temannya, Royyan diketahui dibawa pergi oleh seorang pria menggunakan sepeda motor matik.

Saksi menyebut pria tersebut mengenakan helm merah dan jaket transportasi online. Bahkan, ibu korban mengaku sempat melihat pria itu berada di sekitar lokasi sejak siang hari.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Polres Kutim kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah bukti dikumpulkan. Termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan di TKP, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku melalui rekaman CCTV,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, Kamis (4/6/2026), seperti dikutip dari Detik.

Keberadaan pelaku kemudian dilacak. Polisi lalu memperoleh informasi jika MY berada di Balikpapan. Pada Selasa (2/6/2026), Polres Kutim bergerak melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Kaltim untuk membantu penangkapan.

Hasilnya, sekira pukul 20.30 Wita, MY ditangkap di Balikpapan Barat beserta sejumlah barang bukti. Namun saat ditangkap, korban tidak ditemukan bersama pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal saat itu, MY mengatakan korban berada di Sangatta. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim gabungan kembali melakukan pencarian intensif. “Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mencari korban,” terang Kombes Yuliyanto.

Upaya pencarian membuahkan hasil Rabu (3/6) sekira pukul 12.00 Wita. Royyan ditemukan di meninggal dunia di semak-semak belakang Masjid Agung Sangatta, Bukit Pelangi. Tepatnya di sebuah parit berair dengan lebar sekira 2 meter dalam kondisi tengkurap.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Dalam kasus ini, Polda Kaltim menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 sepeda motor matik, jaket transportasi online, helm merah, pakaian milik pelaku dan korban, serta sandal korban.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 450 huruf b UUNomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak terkait penculikan anak, serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Abay)