PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Komisi IV DPR-RI Minta Pembentukan Pansus Terkait Dugaan Mark Up Harga Impor Beras Senilai 2,7 T

KHATULISTIWA | Jakarta

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendorong wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membongkar skandal dugaan mark up atau penggelembungan harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp 2,7 triliun. Kasus ini merugikan Rp 294,5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando menyebut nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi di balik skandal tersebut.

“Pembentukan Pansus di DPR diperlukan untuk mengungkap segala kebenaran terkait skandal impor beras yang menyeret nama Arief Prasetyo Adi dan Bayu Krisnamurthi tersebut,” kata Daniel Johan dalam keterangannya, Minggu (7/7).

Pansus skandal impor beras di DPR tersebut, ia menambahkan, sebagai guna memperbaiki tata kelola pangan dan mendukung upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan.

“DPR tentu ingin ada perbaikan tata kelola guna memastikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan keberpihakan kepada petani dan kemandirian pangan,” ujar anggota Fraksi PKB ini.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melaporkan Arief Prasetyo Adi dan Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 ke KPK pada Rabu (3/7).

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto meminta KPK segera memeriksa Arief dan Bayu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan,” kata Hari di depan Gedung KPK, Jakarta.

Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi dalan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR pada 20 Juni 2024 menjelaskan dalam mitigasi risiko importasi, demurrage merupakan biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor.

Dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari risiko handling komoditas impor.

“Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7) lalu.

Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3 persen. (del)