PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Buka Penyidikan Baru, KPK Sita 22 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

KHATULISTIWA | Jakarta

KPK telah menyita uang Rp 22 miliar dalam penyidikan kasus eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin pada 25 Juni lalu. Terbit adalah tersangka penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (2/7).

Sebelumnya, Terbit telah divonis 9 tahun penjara dalam perkara suap. Pengadilan Tipikor menyatakan Terbit menerima suap Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

KPK kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (del)