PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Diduga Korupsi ? Ruang Dinas Koperindag dan UMKM Solsel Digeledah Tim Penyidik Kejari, 49 Dokumen Diamankan

KHATULISTIWA | Solok Selatan, Sumatera Barat

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan melakukan penggeledahan di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Koperasi (Koperindag dan UKM) Solok Selatan, Rabu (23/11).

Sejumlah dokumen disita pihak Penyidik Kejari Solok Selatan guna proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2021.

 “Kita melakukan penyitaan Dokumen di Dinas Koperindag Kop, berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Ada 49 item dokumen yang kita bawa untuk melengkapi berkas dugaan korupsi pembangunan Sentra Kopi di Solok Selatan Tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Slamet Jaka Mulyana Melalui Kasi Intelijen, M.Fajrin, SH.,MH. dan kasi Pidsus Rieski Pernanda,SH di depan Kantor Dinas Koperindagkop Solsel, Rabu (23/11).

Ruangan yang digeledah tim Penyidik Kejari Solsel yakni Bidang Industri dan Keuangan Dinas Perindagkop.

Dokumen yang dibawa Tim Penyidik kejaksaan tersebut dimasukkan dalam bok plastik milik tim penyidik kejari solsel dan koper.

Sedangkan dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan IKM Sentra Kopi Solok Selatan di Golden Arm, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Tim kejaksaan Negeri Solsel Selamatkan Ratusan Juta Kerugian Negara Dari Kegiatan Proyek Dinas PUTRP,“Upaya penggeledahan paksa Itu sebagai delik kasus dugaan Korupsi di Dinas Koperindagkop dan 49 item yang dibutuhkan untuk proses penyidikan selanjutnya kita bawa ke Kantor Kejaksaan,” Terangnya.

M.Fajrin, SH.,MH. dan kasi Pidsus Rieski Pernanda,SH mengatakan, Penyitaan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari Sprindik Kejari Solsel untuk Proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pembangunan kawasan IKM Sentra Kopi 2021.

Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kerugian Negara senilai Rp79 juta. Angka tersebut kata Rieski selaku Kasi Pidsus kemungkinan besar bisa bertambah nilainya setelah tahap penyidikan nantinya.

“Dugaan kerugian sementara senilai Rp79 juta, kemungkinan Besar bisa bertambah nilai kerugian Negara atas dugaan Kasus korupsi pembangunan IKM Sentra Kopi Solok Selatan 2021,” jelasnya.

“Kita belum menetapkan tersangkanya, saat ini baru ke tahap kelengkapan dokumen penyidikan,” Paparnya, tapi dalam waktu dekat ini kita akan menetapkan siapa tersangkanya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperindagkop dan UMK Solok Selatan, Akmal Hamdi mengakui, Dinasnya digeledah tim Kejaksaan Negeri Solok Selatan selama 4,5 jam. Puluhan item dokumen kelengkapan untuk proses penyidikan sudah dibawa pihak Penyidik Kejaksaan pada pelaksanaan proyek Sentra Kopi Solok Selatan dengan nilai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Senilai Rp8,7 Miliar.

“Saya sedikit kaget dan terkejut Saat tim Penyidik Kejari solsel pagi-pagi datang ke kantor dinas. Tim tersebut membawa surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kantor kami,” terangnya usai penyitaan dokumen.

“Untuk dugaan tersangka belum kita tetapkan, saat ini tengah melengkapi dokumen dugaan korupsi ini,” jelasnya.

Dia menyebutkan dokumen yang dibawa pihak Tim Penyidik Kejaksaan berada di dua ruangan, yakni di ruangan Bidang Industri dan Bidang Keuangan.

Kondisi terkini pembangunan Sentra kopi Solok Selatan yang pelaksanaannya di tahun 2021, Katanya masih ada kekurangan Volume dan sudah dikenakan Denda kepada pihak proyek Pelaksananya.

“Yang jelas tujuan pemeriksaan dinas kami dalam rangka Pemenuhan dokumen, sehingga dilakukan penggeledahan dua ruangan kantor kami. Nah, Kuasa Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah Pindah,”ujarnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini