KHATULISTIWA | Pasaman Barat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat (Pasbar) didampingi stakeholder terkait mengikuti Apel Deklarasi Penyelamatan Aset Daerah dan Pencanangan Jaksa Jaga Nagari, Kamis (8/6). Kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh 19 Wali Nagari induk, Perwakilan ASN pada BPN Kab Pasaman Barat, Camat, Kepala OPD dan stakeholder terkait di Aula Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar M. Yusuf Putra dalam arahannya mengungkapkan Apel bersama itu diibaratkan sebagai lafadz atas niat baik dan maksud baik untuk bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dalam Penyelamatan Aset Negara/ Daerah di Kabupaten Pasaman Barat serta ikhtiar bersama untuk mengawal dan menjaga 90 Nagari yang berada di 11 Kecamatan se- Kabupaten Pasaman Barat.
“Pagi Hari ini kita berkumpul bersama dengan atribut kaos dan topi yang sama menunjukkan niat, semangat dan ikhtiar kita semua berada pada frekuensi dan gelombang yang padu dalam harmoni. Menjadi bukti nyata bahwa amanat sumpah jabatan masih tetap kita pegang teguh dengan penuh tanggungjawab”, ucapnya.
Ia menambahkan, Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat. Norma konstitusi tersebut menunjukkan semangat dan komitmen Bapak Bangsa (founding fathers) dalam mendirikan negara berikut pemerintahannya serta seluruh kekayaan yang menjadi aset yang ada di daratan, lautan, perairan termasuk ruang udara semata- mata berorientasi pada kemakmuran rakyat. (an)