PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Sidang Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo Digelar, JPU: Terancam 6 Tahun Penjara

KHATULISTIWA, Jakarta

Sidang perdana dugaan kasus meme Stupa Candi Borobudur yang terdakwa Roy Suryo digelar hari ini oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam kasus ini Tri Anggoro Mukti dkk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap mantan Menpora tersebut.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa telah melakukan ujaran kebencian berbau SARA, ujaran permusuhan atau penodaan agama hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau sesuatu yang berlebihan, dan menimbulkan keonaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro Mukti dalam keterangannya mengatakan,”Ancamannya enam tahun, maksimal,” ujarnya, Rabu 12 Oktober 2022.

Dalam sidang virtual tersebut, Roy Suryo dikenakan dakwaan alternatif, yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang ITE.

“Kedua, pasal 156A KUHP atau Ketiga pasal 15 UU Nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana,” ujar JPU Tri Anggoro.

Menurut Jaksa tindak pidana yang dilakukan oleh Roy Suryo terjadi pada 10 Juni 2022 lalu. Roy Suryo melakukan screenshoot terhadap postingan berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha. Stupa tersebut telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur yang berwajah selain Buddha.

Pada 10 Juni, Roy secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun twitter @fly_free_DY.

Jaksa juga mengatakan, selain itu Roy juga membubuhkan keterangan dalam cuitan ulangnya di Twitter tersebut. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini