PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Terbukti Korupsi Pembelian LNG, Jaksa KPK Tuntut Mantan Dirut Pertamina 11 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah. (Foto : Kompas)

KHATULISTIWA | Jakarta

Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun,” kata Jaksa KPK.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pembelian atau pengadaan proyek Liquified Natural Gas (LNG) di Pertamina yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun.

Karen yang memimpin perusahaan minyak pelat merah periode 2009-2014 itu diwajibkan membayar pidana denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,09 miliar dan 104.016 dolar AS.

Menurut jaksa, Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa KPK menyebutkan Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281 dan 104.016 dolar AS. Kemudian memperkaya koroporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113.839.186 dolar AS. (feh)