PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Tolak Eksepsi Mantan Ditjen Binapenta, Sidang Perkara Korupsi Sistem Proteksi TKI Tetap Berlanjut

mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (Ist.)

KHATULISTIWA | Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman.

Reyna Usman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) senilai Rp 17,6 miliar.

“Menyatakan eksepsi yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang, Selasa (2/7)

Dengan tidak diterimanya nota keberatan dari tim hukum terdakwa, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pokok perkara di dalam persidangan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor 58/TUT.01.04/24/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 adalah sah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Reyna Usman berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” kata hakim.

Hakim juga menolak nota keberatan terdakwa Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Kurnia.

Sebelumnya jaksa KPK menyebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa bersama pengadaan sistem proteksi TKI I Nyoman Darmanta merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar.

Jaksa mendakwa ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (del)