PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Usut Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. (Foto: Antara)

KHATULISTIWA, Jakarta

Terkati kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK akhirnya memanggil asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho. Kasus ini menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Saksi lain yang juga dipanggil yakni karyawan swasta berinisial RN.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam keterangannya,”Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan para saksi,” terangnya, Rabu (12/10).

Adapun kasus ini bermula terungkap melalui opreasi tangkap tangan (OTT) pada 1 September lalu. KPK menyita barang bukti berupa uang sebanyak 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Dalam hal ini Sudrajad diduga menerima Rp 800 juta untuk mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata dalam sengketa di KSP Intidana. Selian Sudrajad, penerima suap lainnya adalah Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera , Eko Suparno selaku pengacara dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka.

Dalam kasus perkara ini, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini