Diduga Jual Barang Haram ke Mami Linda, Ditres Narkoba PMJ Mukti Jauharsa : Maksimal Hukuman Mati, Minimal 20 Tahun
KHATULISTIWA, Jakarta
Irjen Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang saat ini menjadi tersangka pengedaran narkoba usai tertangkap mengendalikan penjualan narkoba seberat lima kilogram, dengan detail 1,7 kg sudah dijual dan 3,3 kg ditemukan dalam pengembangan kasus.
Adapun Narkoba jenis sabu tersebut sesungguhnya barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi yang kemudian diganti dengan tawas oleh Teddy Minahasa.
Kombes Mukti Jauharsa selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara untuk Teddy dan tersangka lainnya.
Mukti Jauharsa dalam keterengan Pers nya menegaskan,”Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar,” terangnya di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)
“Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” sambungnya.
Dalam hal ini, Mukti merincikan para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Mukti menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat.
Maka dari itu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. Polisi menemukan narkoba jenis sabu sebesar 2 kg dari lokasi tersebut.
“Adapun Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba. Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Tidak hanya itu saja, sejumlah masyarakat dan anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP juga ikut terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut, satu diantaranya mantan Kapolres Bukittinggi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan,”Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ucap Listyo mengakhiri. (del)
Tinggalkan Balasan