PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Pemeran Utama ‘Kebaya Merah’ Ditetapkan Tersangka, Pembayaran Tema RECEPTIONIS HOTEL Rp 750 Ribu

KHATULISTIWA, Surabaya – Jawa Timur

Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar kasus tindak pidana kesusilaan dan/atau pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengungkapan video porno “Kabaya Merah” itu pada 6 November 2022, sekitar jam 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng, Surabaya. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ACS dan AH.

Modus Operandi, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL“ dari sebuah akun Twitter  (masih dalam penyelidikan) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut (tarif bervariasi, tergantung tema).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan, Selasa (08/11/2022) menyampaikan, bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari.

Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan, dimana tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto Video.

Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt dan @meamira).

Kronologis kejadian

Sekitar Maret 2022,  tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” dengan pembayaran Rp 750.000.

Usai  dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan “kebaya merah” seolah-olah sebagai karyawan hotel.

kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

Sementara barang bukti yang diamankan laptop MSI warna hitam,  hardisk merk WD warna hitam, hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, handphone merk Realme C11: handphone merk Realme C33 dan  selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.

“Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno. Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun,” ujar Kombes Farman.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana, yakni tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pagal 4 darvatau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (rd/yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini