PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Pemko Bukititinggi Bersama DPRD Sahkan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Wako : Pedagang Akan Terima Kepastian Izin Penempatan Toko

KHATULISTIWA, Bukittinggi – Sumatera Barat

Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi, sahkan Perda Nomor 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Ribuan pedagang, akan menerima kepastian izin penempatan toko, khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, perda pasar rakyat, mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman. Sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.

“Terkait pertanyaan tentang apakah toko di Pasar Atas boleh disewakan, kami jelaskan, izin tetap atas nama yang bersangkutan. Sedangkan untuk yang beraktifitas di sana, dipersilahkan kepada yang memiliki izin langsung atau orang yang diminta sang pemilik untuk berdagang di toko itu.

Sedangkan untuk izin kepemilikan, harus diregistrasi ulang setiap tahun oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa dihadapan notaris,” jelas Erman Safar.

Wako menyampaikan, untuk izin kepemilikan atau penggunaan, boleh berganti orang di objek toko atau kios yang sama. Si pemegang izin yang lama, tentu dicabut dulu izinnya oleh pemko, lalu pemko menerima permohonan izin dengan nama yang baru.

Sedangkan untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan. Karena perintah Undang-Undang mengatur tentang hal itu.

Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49. PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan,” ujar Wako. (fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini