PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Tepis Isu Perppu MD3, Wakil Ketua DPR RI : Siapa yang Bilang ?

KHATULISTIWA | Jakarta

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku hingga saat ini belum mendengar soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang berpotensi mengganti mekanisme pemilihan pimpinan parlemen.

“Kita belum dengar. Siapa yang ngomong ya? Kalau kami belum pernah dengar itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Isu Perppu MD3 untuk mengganti mekanisme pemilihan Ketua DPR ini sempat disinggung Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus.

Menurur Deddy, dengan Perppu tersebut akan membuat pemilihan pimpinan DPR tak lagi seperti 2019, di mana partai politik pemenang pemilihan legislatif (Pileg) berhak menduduki kursi Ketua DPR.

Perppu biasanya diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum atau situasi darurat.

Dasco menegaskan soal revisi UU MD3 telah masuk ke dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada April lalu. Hal ini merupakan permintaan Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.

“Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. Nah itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan,” Dasco menjelaskan.

Namun khawatir revisi ini justru menimbulkan polemik, kata Dasco, maka DPR pun sepakat tak meneruskan rencana revisi tersebut. Ia menegaskan hingga saat ini tak ada lagi pembahasan soal revisi UU MD3 di Senayan.

“Karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu,” ujar politikus Gerindra tersebut.

Di tempat terpisah, Mensesneg Pratikno pun menepis isu Presiden Jokowi bakal mengeluarkan Perppu MD3.

“Wah, kata siapa? Ada-ada aja. Enggak ada cerita itu,” kata Pratikno kepada wartawan di Kantor Kemensetneg. (del)