Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu ke Kejaksaan
KHATULISTIWA | Jakarta
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus gagal ginjal akut dengan tersangka PT Afi Farma ke kejaksaan. Hal ini dikonfirmasi Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah.
“Pada hari ini, Senin, 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU,” kata Kombes Nurul dalam keterangannya, Senin (16/01/2023).
Menurut Kombes Nurul, Jaksa akan lebih dulu meneliti berkas perkara tersebut. Bila sudah lengkap, penyidik akan segera mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Lanjut Kombes Nurul menjelaskan, berkas akan dikembalikan lagi kepada penyidik jika dokumennya belum lengkap. Lalu penyidik akan melengkapi berkas tersebut untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Lima perusahaan itu di antaranya PT Afi Farma, CV Samudra Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
“Kami telah memeriksa 12 saksi dan 4 ahli, dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Selain tersangka korporasi, Polri juga telah menetapkan dua orang petinggi CV Samudra Chemical sebagai tersangka. Hingga saat ini, keberadaan dua petinggi tersebut masih belum diketahui.
Mereka telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO itu terdaftar pada dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim dengan inisial E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim dengan inisial AR, tertanggal 25 November 2022. (rel/div/del)