DPRD Pasbar Gelar Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Ranperda Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Pasaman Barat
KHATULISTIWA | Pasaman Barat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Rapat Paripurna Ke 2 masa sidang ke 2, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2023, Kamis (9/3) di ruang rapat DPRD Pasbar, Kecamatan Pasaman.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Pasbar Erianto saat membuka rapat menjelaskan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
Kemudian dilanjutkan dengan Panandatanganan Berita Acara Persetujuan dan SK DPRD, serta Pambacaan Nota Berita Acara Persetujuan dan SK DPRD yang disampaikan oleh Sekwan yang dilanjutkan dengan sambutan Bupati Pasaman Barat.
Bupati Pasbar Hamsuardi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Pasbar. Semua tentunya terlaksana berkat kerja keras, dedikasi, dan loyalitas dari anggota DPRD yang telah memberikan masukan, sara dan pendapat serta kritikan demi kesempurnaan Ranperda terswbut.
“Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pembangunan daerah dapat kita wujudkan”, tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan penyelenggaran Pemda mempunyai kewajiban dalam pengelolan keuangan Daerah diantaranya pertama mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Kedua, menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat. Kemudian melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan, sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
“Untuk menindaklanjuti kewajiban penyelenggara Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintahan Daerah tentunya memerlukan regulasi tingkat Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah yakninya dalam bentuk suatu Peraturan Daerah” tangkas Hamsuardi. (an)