Koreksi Data Transaksi Janggal, Wamenkeu Membenarkan Paparan Mahfud MD ? Ada Transaksi Mencurigakan Sebesar 349,8 T
KHATULISTIWA | Jakarta
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membenarkan data yang dipaparkan Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR, yakni Rp 349,8 triliun.
Adapun hal ini terungkap setelah Kementerian Keuangan mengoreksi data transaksi janggal yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dari hasil tersebut, Suahasil membenarkan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun. Semula, Sri Mulyani mengatakan hanya Rp 3,3 triliun transaksi PNS Kemenkeu dan hanya meliputi debit dan kredit karyawan, penghasilan resmi, transaksi keluarga, jual beli aset, hingga jual beli rumah sejak 2009-2023.
Menurut keterangan Suahasil, telah terjadi perselisihan karena surat PPATK yang dikirimkan kepada APH tidak diterima Kementerian keuangan. “Kalau surat dikirim ke APH, Kemenkeu tidak terima, yang terima APH,” ujar Suahasil, dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3).
Akibatnya, saat Menkeu Sri Mulyani menyampaikan di Komisi XI DPR, hanya menguraikan yang Rp 22 triliun. Rinciannya transaksi korporasi Rp 18,7 triliun dan transaksi pegawai Kemenkeu Rp 3,3 triliun.
Adapun, perbedaan ini terjadi pada jumlah sebesar Rp 53,8 triliun berupa transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain.
Dalam data tersebut, Suahasil menerangkan PPATK hanya mengirim surat ke penegak hukum. Kemenkeu hanya menerima 2 surat dengan nilai transaksi Rp 47 triliun yang isinya melibatkan 23 pegawai Kemenkeu.
Kemudian pada bagian ketiga berjumlah Rp 260,5 triliun berupa transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu. Selisih terjadi karena Kemenkue hanya menerima 65 surat PPATK, yang melibatkan perusahaan senilai Rp 253,5 triliun.
Sedangkan disisi lain sebanyak 34 surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun.
Suahasil menegaskan perbedaan angka antara kementerian Keuangan dengan Mahfud terjadi akibat Kemenkue tidak menerima surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum.
lebih lanjut, Suahasil menambahkan, setelah diakumulasikan jumlah transaksi mencurigakan di PNS Kemenkeu maupun dengan pihak/perusahaan lain jumlahnya benar, yakni sebesar Rp 349,8 triliun. (del)