Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Terhadap AG di LPKA Dalam Kasus Penganiayaan DO, Hakim Sri Wahyuni : Ini Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
KHATULISTIWA | Jabodetabek
Sri Wahyuni Batubara selaku Hakim tunggal dalam persidangan terhadap AG (15) akhirnya menjatuhkan Vonis selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Ia mengatakan, tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta anak berkonflik dengan hukum itu diganjar 4 tahun.
Sri mengatakan dengan tegas,”Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Adapun pertimbangan yang memberatkan terhadap korban DO (17) yang hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat. Sedangkan yang meringankan AG masih di bawah umur, kemudian menyesali perbuatannya. Disamping itu, orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru.
Hakim menegaskan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG dalam penganiayaan berencana terhadap DO (17) yang dilakukan MDS (20) dan pacarnya AG (15).
AG (15) mengikuti sidang vonis dari ruang tunggu anak, meski sudah hadir di PN Jakarta Selatan. Hal itu atas permintaan kuasa hukum Mangatta Toding Allo. Jaksa sepakat tidak menghadirkan AG langsung di ruang sidang.
Diketahui, AG tiba di PN Jaksel mengenakan jaket hoddie berwarna putih. Ia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat disapa media sebelum memasuki ruangan tahanan sementara di PN Jaksel.
Kasus penganiayaan terhadap DO (17) dilakukan MDS (20), kekasih AG. Saat itu, AG, MDS dan SL (19) mendatangi DO di rumah temannya.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 20 Februari 2023 lalu, itu tidak hanya menjadikan MDS dan SL sebagai tersangka, tetapi juga menjadi kotak pandora dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU yang dilakukan ayah kandungnya MDS yakni Rafael Alun Trisambodo. (del)