PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Amar Putusan Hakim Perkuat Vonis Mati Terhadap Sambo, Hakim Singgih Budi Prakoso : Terdakwa Tetap Dalam Tahanan

KHATULISTIWA | Jabodetabek

Amar Putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya memutuskan menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.

Hakim Singgih Budi Prakoso dalam amar putusannya mengatakan,”Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujarnya, Rabu (12/4).

Dalam hal ini, Singgih juga menetapkan agar Ferdy Sambo tetap dalam tahanan. “Terdakwa untuk tetap di dalam tahanan,” ujar Singgih.

Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo tidak hadir dalam mengikuti putusan banding yang terbuka untuk umum ini. Begitu juga dengan penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

Singgih menjelaskan pengadilan akan segera menyampaikan putusan ke penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukum melalui PN Jakarta Selatan.

Pengacara Johanes Raharjo menegaskan, Vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut telah sesuai dengan harapan kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, yaitu vonis hukumannya sama dengan putusan PN Jakarta Selatan. “Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman,” ujarnya.

Selain Sambo, dalam kasus pembunuhan Yosua, hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Istri Sambo Putri Candrawathi.

Adapun Bripka Ricky Rizal diganjar 13 tahun dan Kuat Ma’ruf 15 tahun. Sementara eksekutor penembakan Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dihukum 1,5 tahun. (del)