Dari 25 Orang Diamankan, KPK Tetapkan 10 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA dengan Bukti Sebesar 2,8 M
KHATULISTIWA | Jakarta
Dari 25 orang yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Selasa (11/4) lalu. Akhirnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Kasusnya adalah dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Wakil Ketua KPK Johanis dalam keterangannya menyampaikan,”Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dilanjutkan dengan gelar perkara,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Adapun para tersangka tersebut, Direktur PT Istana Putra Agung DRS, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma MH, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti YI, dan VP PT KA Manajemen Properti PJ, mereka berstatus sebagai pemberi.
Sedangkan lima orang lainnya adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian HT, Kepala BTP Jateng PT, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jateng BH, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian FDL, dan PPK BTP Jabar SPH, PPK BPKA Sulsel AA.
Terkait hal ini, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023.
Tersangka DRS ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma MH di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan PPK BTP Jabar SPH di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara mantan Direktur PT KA Manajemen Properti YI dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian FDL ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
VP PT KA Manajemen Properti PJ dan Kepala BTP Jateng PS di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan DRN di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dua lainnya, BH dan AA, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 2,8 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis mengatakan,”Berupa uang sebesar sekitar Rp 2,027 miliar, 20 ribu dolar AS, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar,” terangnya.
Dalam hal ini, Johanis menjelaskan bahwa KPK menerima laporan dari masyarakat ada tindakan rasuah dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan. Ada dugaan rekayasa lelang untuk memenangkan rekanan tertentu.
“Dari hasil tindak lanjut yang telah dilakukan, maka pada tanggal 10 April 2023 terdapat informasi bahwa DRS selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) dan pemilik PT PP memerintahkan ANY yang merupakan staf keuangannya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 350 juta,” ujar Johanis.
Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) yang baru dibuat.
lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Johanis menjelaskan,”Untuk BH yang merupakan PPK pada BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) wilayah Jawa Tengah,” Johanis menambahkan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka untuk Pemberi dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (del)